Kanal Tips – Direktur Advokasi Lembaga Riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Agung Pardini, menyampaikan temuan penting dari hasil riset yang dilakukan oleh lembaganya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa sekitar 74 persen guru honorer di Indonesia masih menerima gaji yang jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku. Agung menjelaskan bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat sebagian besar guru honorer di Indonesia mendapatkan gaji yang lebih rendah dibandingkan dengan pekerja sektor lain, seperti buruh, yang sering kali tidak memerlukan pendidikan tinggi.
Dalam kesempatan diskusi bertajuk “Bangga Jadi Guru?” yang digelar untuk memperingati Hari Guru Nasional di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Agung menambahkan bahwa fenomena ini menggambarkan ketimpangan yang besar antara harapan dan kenyataan yang dihadapi oleh para pendidik di tanah air. “Kami menemukan bahwa 74 persen guru honorer di Indonesia masih digaji dengan angka yang lebih rendah daripada UMK terendah di Indonesia, yaitu di Banjarnegara, Jawa Tengah,” ujarnya. Hal ini jelas menunjukkan bahwa guru honorer di beberapa daerah bahkan memperoleh gaji yang lebih kecil daripada buruh, padahal mereka adalah tenaga pendidik yang memainkan peran penting dalam dunia pendidikan.
Agung juga mengungkapkan bahwa jumlah guru honorer di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan dengan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan data dari portal pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Education Management System (Emis) Kementerian Agama (Kemenag), sekitar 56 persen guru di Indonesia berstatus honorer. Meskipun angka ini tidak banyak disorot oleh pemerintah atau masyarakat, Agung menegaskan bahwa jumlah guru honorer di Indonesia mencapai sekitar 2,6 juta orang, yang setara dengan 56 persen dari total 3,7 juta guru di seluruh tanah air.
Selain itu, Agung juga memaparkan bahwa gaji yang diterima oleh guru honorer saat ini sangat bergantung pada dana yang disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hasil simulasi yang dilakukan pihaknya menunjukkan bahwa gaji yang diterima guru honorer hanya ditopang oleh dana BOS sekitar 50 hingga 60 persen. Secara nasional, gaji rata-rata guru honorer pada tingkat SD adalah Rp1,2 juta, pada tingkat SMP sekitar Rp1,9 juta, pada tingkat SMA sebesar Rp2,7 juta, dan untuk SMK mencapai Rp3,3 juta. Bahkan, untuk guru honorer yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat SD, gajinya hanya sekitar Rp780 ribu, sementara guru honorer Madrasah Tsanawiyah (MTs) setingkat SMP mendapatkan Rp785 ribu, dan guru honorer Madrasah Aliyah (MA) setingkat SMA memperoleh sekitar Rp984 ribu. Di beberapa daerah, masih ada guru honorer yang bahkan memperoleh gaji di bawah Rp500 ribu per bulan.
Menyadari kondisi ini, Agung memberikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Indonesia. Rekomendasi pertama adalah pentingnya perbaikan dan pemadanan data yang akurat dan valid antara pemerintah pusat dan daerah. Agung menekankan bahwa ketidaksesuaian data antara kedua pihak sering kali menyebabkan miskomunikasi dan menghambat pengambilan keputusan yang tepat dan cepat. Oleh karena itu, upaya untuk menyinkronkan data ini menjadi langkah awal yang penting dalam mengatasi permasalahan ini.
Rekomendasi kedua adalah pemerintah daerah sebaiknya merujuk pada kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang telah mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru dengan status Kontrak Kerja Individu (KKI). Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi daerah lain dalam memberikan kepastian status kerja bagi para guru honorer, sekaligus memberikan manfaat dari segi kesejahteraan.
Selain itu, Agung juga menekankan pentingnya pendampingan yang intensif untuk meningkatkan kualitas guru honorer. Pendampingan ini dapat berupa program pelatihan dalam penguasaan teknologi, kurikulum, serta pengembangan keterampilan pengajaran inovatif. Pendampingan ini sangat penting untuk menjaga semangat guru honorer dalam menjalankan profesinya dan untuk memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan yang memadai dalam menghadapai tantangan di dunia pendidikan yang terus berkembang.
Dengan berbagai rekomendasi tersebut, Agung berharap dapat terjadi perbaikan signifikan dalam kesejahteraan dan status kerja guru honorer di Indonesia. Mengingat peran penting guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sudah semestinya mereka mendapatkan perhatian yang lebih besar dari pemerintah, baik dari segi materi maupun pengakuan profesional.
More Stories
Dukungan Pemerintah terhadap UMKM untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional
Kantin dan UMKM Dapat Kesempatan Ikut Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Detroit Pistons Menang Tipis atas New York Knicks, Perpanjang Tren Kemenangan