Kanal Tips – Kementerian Perdagangan Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 sebagai langkah untuk meningkatkan pengelolaan perdagangan antarpulau serta memperbaiki pengawasan distribusi barang di Indonesia. Peraturan baru ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 92 Tahun 2020, dengan tujuan utama menyempurnakan dan menyatukan proses pelaporan perdagangan antarpulau yang sebelumnya kurang terintegrasi.
Dalam sebuah acara sosialisasi yang digelar di Jakarta pada Selasa, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa peraturan ini mengharuskan para pelaku usaha untuk menyampaikan Pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB), yang menggantikan sistem pelaporan sebelumnya berupa daftar muatan atau manifes domestik. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses pelaporan menjadi lebih efisien dan tidak ada lagi duplikasi data, serta memastikan para pelaku usaha mematuhi kewajiban pelaporan mereka dengan lebih baik.
Budi Santoso menambahkan bahwa PAB akan memainkan peran penting dalam mempercepat implementasi National Logistics Ecosystem (NLE) di Indonesia. Dokumen PAB ini memungkinkan pemerintah untuk memiliki informasi yang lebih akurat tentang alur distribusi barang di seluruh Indonesia. Informasi yang terkumpul dalam sistem ini akan memudahkan pemerintah dalam merencanakan kebijakan, melakukan intervensi yang diperlukan, serta mengawasi dan menganalisis data terkait perdagangan antarpulau.
Dengan terbitnya Permendag Nomor 27 Tahun 2024, diharapkan dapat tercipta satu data nasional yang menyeluruh mengenai perdagangan antarpulau. Hal ini akan mempermudah pemerintah dalam merencanakan kebijakan yang lebih tepat sasaran serta meningkatkan kemampuan untuk mengawasi aliran barang antarwilayah. Peningkatan pengawasan ini menjadi sangat penting, terutama untuk barang-barang tertentu seperti hasil sumber daya alam, termasuk mineral dan batu bara.
Selain itu, peraturan baru ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional. Budi Santoso merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 yang menunjukkan ketidakseimbangan perdagangan antarwilayah, di mana Pulau Jawa masih menjadi pusat utama kegiatan ekonomi, sedangkan wilayah lain mengalami disparitas yang cukup signifikan. Salah satu masalah yang dihadapi adalah perbedaan harga barang kebutuhan pokok antarwilayah yang disebabkan oleh ketidakmerataan distribusi.
Untuk mengatasi masalah ini, Menteri Perdagangan menegaskan pentingnya perbaikan konektivitas antarwilayah melalui perbaikan sistem logistik nasional. Salah satu langkah besar yang telah dilakukan pemerintah adalah melalui Program National Logistics Ecosystem (NLE), yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020. Program ini bertujuan untuk menata sektor logistik secara menyeluruh, guna menciptakan efisiensi biaya logistik yang pada gilirannya akan menurunkan harga barang dan meningkatkan daya saing ekonomi.
Dengan penerbitan Permendag Nomor 27 Tahun 2024, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih terintegrasi dan transparan dalam pengelolaan distribusi barang, serta memperkuat pengawasan terhadap perdagangan antarpulau. Di samping itu, peraturan ini juga menjadi langkah strategis dalam mengatasi ketidakseimbangan ekonomi antarwilayah dan memperbaiki sistem logistik untuk menciptakan efisiensi yang lebih baik di seluruh Indonesia.
More Stories
Dukungan Pemerintah terhadap UMKM untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional
Kantin dan UMKM Dapat Kesempatan Ikut Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Detroit Pistons Menang Tipis atas New York Knicks, Perpanjang Tren Kemenangan