Kanal Tips – Kepolisian Sektor Kelapa Gading menanggapi tuduhan yang dilontarkan oleh keluarga tersangka terkait penanganan kasus narkoba yang melibatkan tiga orang tersangka, yang baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Tuduhan tersebut mengklaim bahwa penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading tidak profesional dalam menjalani tugas mereka. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan berjalan dengan baik dan sudah sesuai jalurnya. Bahkan, kejaksaan telah menyatakan bahwa berkas perkara ini sudah lengkap,” ujar Kompol Maulana Mukarom dalam keterangannya yang diterima pada Senin. Kompol Maulana menegaskan bahwa meskipun kasus ini sempat viral, penanganannya telah dilaksanakan dengan tepat tanpa ada penyimpangan prosedur dari pihak kepolisian.
Kasus ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan dua tersangka berinisial R dan DA, yang keduanya tertangkap tangan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengungkapkan bahwa narkotika tersebut mereka beli dengan tujuan untuk digunakan bersama dengan tersangka lain yang berinisial IR. Mereka mengaku bahwa uang untuk pembelian sabu tersebut telah ditransfer oleh IR ke rekening pribadi tersangka DA.
Dari pengakuan tersebut, penyidik Polsek Kelapa Gading kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka IR. Tersangka IR yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini akhirnya ditangkap bersama seorang saksi perempuan di salah satu hotel yang terletak di kawasan Mangga Besar, Jakarta. Di kamar hotel yang dikuasai tersangka IR, polisi menemukan alat isap yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Walaupun tersangka IR sempat membantah keterlibatannya dengan alat isap tersebut, bukti yang ditemukan di kamar hotelnya cukup menguatkan dugaan penyidik bahwa dia memang terlibat dalam transaksi narkoba ini. Menanggapi hal itu, Kompol Maulana menjelaskan bahwa kepolisian telah menjalani seluruh prosedur investigasi dengan cermat, termasuk melakukan pencocokan antara keterangan tersangka dengan bukti yang ada.
“Tersangka IR sempat mengelak, namun alat isap narkotika tersebut ditemukan di kamar hotelnya. Kami terus melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa setiap bukti yang ada mendukung pembuktian tindak pidana ini,” jelasnya.
Penyidik Polsek Kelapa Gading kemudian menjerat ketiga tersangka dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 dan Pasal 127 UU Narkotika Jo Pasal 55 KUHP, yang mencakup tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta pasal yang mengatur tentang permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan berbagai langkah pemeriksaan, kami menyatakan perkara ini sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya. Pihak kepolisian pun berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan sesuai dengan peraturan yang ada, serta memastikan bahwa penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kelapa Gading dapat ditanggulangi dengan baik.
Sementara itu, Kompol Maulana juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu yang beredar di media sosial dan mempercayakan proses hukum pada aparat yang berkompeten.
More Stories
Dukungan Pemerintah terhadap UMKM untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional
Kantin dan UMKM Dapat Kesempatan Ikut Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Detroit Pistons Menang Tipis atas New York Knicks, Perpanjang Tren Kemenangan