12 Februari 2025

Kanal Tips

Saluran Media Tips

Polisi Tentukan Tersangka Kasus Pencucian Uang yang Melibatkan Situs Judi Online

Sumber: antaranews.com

Polisi Tentukan Tersangka Kasus Pencucian Uang yang Melibatkan Situs Judi Online

Kanal Tips – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Komisaris PT AJP berinisial FH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan perjudian online. FH, yang dikenal sebagai pemimpin jaringan situs judi online atau “judol,” diduga telah memimpin operasi tersebut, mulai dari pembuatan aplikasi hingga pengaturan rekening serta perintah untuk seluruh jaringan judi.

Menurut Brigjen Pol Helfi Assegaf, selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri, FH memiliki peran penting dalam merancang dan mengelola seluruh kegiatan perjudian online tersebut. Dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Helfi menyebutkan bahwa situs-situs judi online yang terlibat dalam jaringan yang dipimpin oleh FH termasuk Dafabet, Agen138, dan judi bola. Dari aktivitas judi ilegal ini, uang yang diduga berasal dari perjudian tersebut dialirkan oleh FH melalui rekening penampung kepada PT AJP untuk digunakan dalam pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss di Semarang.

Aliran dana yang melalui rekening penampung ini bertujuan untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP, yang kemudian digunakan untuk proyek properti. Helfi juga menegaskan bahwa FH tidak diduga memiliki kaki tangan yang membantu dalam menjalankan praktik pencucian uang ini, dengan yang berada di bawah FH hanya bertugas melaksanakan tindak pidana asal yang terkait dengan perjudian.

Selain menetapkan FH sebagai tersangka, Dittipideksus Polri juga menetapkan PT AJP sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. PT AJP, yang bergerak di bidang properti dan telah berdiri sejak tahun 2007, mulai diselidiki setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam rekening perusahaan tersebut pada rentang waktu 2020 hingga 2022.

Setelah bukti yang cukup ditemukan, termasuk barang bukti dan saksi yang mendukung, Dittipideksus akhirnya meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Helfi mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyitaan aset, termasuk Hotel Aruss yang terletak di Semarang, juga dilakukan dalam rangka proses penyidikan ini. Proses penyitaan tersebut dilaksanakan dengan permintaan penetapan dari pengadilan, untuk memastikan bahwa semua tindakan dilakukan secara sah dan sesuai prosedur.

Untuk PT AJP, tindakan hukum yang dikenakan berdasarkan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sedangkan terhadap FH, tindakan hukum yang dijatuhkan mengacu pada Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita Hotel Aruss, yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari proses penyidikan dan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh FH dan PT AJP.