Kanal Tips – Anggota DPR RI, Maria Lestari, hadir pada Jumat untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, yang melibatkan suap serta obstruction of justice (perintangan penyidikan). Kasus ini terkait dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, mengonfirmasi bahwa Maria Lestari hadir untuk diperiksa. Maria tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 9.10 WIB, mengenakan kemeja biru muda. Pemeriksaan terhadapnya dimulai sekitar pukul 9.34 WIB. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Maria sempat dijadwalkan dua kali, yakni pada 9 Januari dan 16 Januari 2024, namun Maria tidak hadir pada kedua kesempatan tersebut.
Hingga kini, KPK belum memberikan rincian terkait materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi kepada Maria Lestari. Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait dengan skandal Harun Masiku, yang juga melibatkan beberapa pihak lainnya.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus ini, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto berperan sebagai pengatur dalam melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Selain itu, Hasto juga terlibat dalam pengaturan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, dengan total uang yang diserahkan sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada Desember 2019.
Dalam perkara obstruction of justice, Hasto juga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan. Setyo menjelaskan bahwa pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan seorang stafnya untuk menghubungi Harun Masiku dan memintanya untuk merendam ponselnya dengan air serta melarikan diri. Pada 6 Juni 2024, sebelum pemeriksaan Hasto, staf Hasto lainnya, Kusnadi, juga diperintahkan untuk menenggelamkan ponsel milik Hasto agar tidak ditemukan oleh KPK. Hasto lebih lanjut diduga telah mengarahkan beberapa saksi dalam perkara tersebut untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kebenaran.
Harun Masiku, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, tetap menjadi buronan. Meski sudah lama dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku belum juga ditemukan oleh KPK. Sementara itu, Wahyu Setiawan, yang terlibat dalam kasus ini, saat ini sedang menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani pidana 7 tahun penjara terkait dengan kasus yang sama, dan kini ia berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
More Stories
Dukungan Pemerintah terhadap UMKM untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional
Kantin dan UMKM Dapat Kesempatan Ikut Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Detroit Pistons Menang Tipis atas New York Knicks, Perpanjang Tren Kemenangan