Kanal Tips – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa proses penghapusan piutang macet yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus segera dilaksanakan. Langkah ini dianggap penting untuk mendorong pemulihan ekonomi, khususnya bagi pelaku UMKM yang kesulitan melunasi kewajiban finansial mereka. Untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan, OJK akan mengawasi proses tersebut dengan cermat.
“Kami tentu akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penghapusan piutang ini. Kami berharap langkah ini dapat segera dimulai, sehingga penyelesaian terkait penghapusan tagihan maupun pelaporannya dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Mahendra dalam acara peluncuran peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028 yang diadakan di Jakarta, Senin (25/11).
Mahendra menjelaskan bahwa penghapusan piutang macet ini bukan hanya sekadar prosedur administratif, tetapi langkah strategis yang bertujuan membantu UMKM yang tengah menghadapi kendala finansial. Dengan dihapusnya utang yang tidak mampu dilunasi, UMKM diharapkan dapat kembali memperoleh akses pembiayaan untuk memperkuat usaha mereka. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan OJK dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
OJK juga berkomitmen untuk memperbarui catatan kredit UMKM di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setelah penghapusan piutang dilakukan. Dengan pembaruan ini, UMKM yang sebelumnya memiliki catatan buruk akibat utang yang macet akan mendapatkan peluang baru untuk kembali mengakses kredit dan memanfaatkan pembiayaan di masa depan. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan usaha UMKM di tengah tantangan ekonomi yang ada.
“Setelah piutang dihapus, baik dari sisi tagihan maupun pelaporannya, kami akan memperbarui data di SLIK. Dengan begitu, pelaku UMKM yang telah mendapatkan penghapusan piutang akan memiliki kesempatan untuk kembali memperoleh akses pembiayaan di masa depan,” jelas Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra menegaskan bahwa penghapusan piutang macet ini merupakan langkah konkret dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Ia juga mengingatkan bahwa UMKM memiliki peran yang sangat signifikan dalam menopang perekonomian, sehingga perlu diberikan ruang untuk bangkit dari kesulitan yang disebabkan oleh tekanan finansial. Dengan adanya penghapusan ini, UMKM yang sebelumnya terhambat oleh catatan utang buruk kini memiliki peluang untuk berkembang lebih baik dan memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian negara.
Selain itu, Mahendra menyampaikan bahwa penghapusan piutang ini juga harus dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk memastikan prosesnya transparan dan akuntabel. Ia mengharapkan agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk lembaga keuangan, dapat mendukung pelaksanaan kebijakan ini dengan optimal.
“Dengan langkah ini, catatan buruk yang sebelumnya menghalangi UMKM untuk mendapatkan pembiayaan dapat dihapus. Mereka akan mendapatkan kesempatan baru untuk melanjutkan usaha, mengakses kredit baru, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif,” tambah Mahendra.
Sebagai penutup, Mahendra menyampaikan harapannya agar kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi sektor UMKM secara keseluruhan. Dengan dukungan kebijakan yang berpihak kepada UMKM, diharapkan sektor ini tidak hanya mampu bertahan di tengah tantangan ekonomi, tetapi juga berkembang menjadi lebih kompetitif dan inovatif. Ia optimistis bahwa langkah ini akan menjadi salah satu tonggak penting dalam membangun perekonomian nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan.
More Stories
Dukungan Pemerintah terhadap UMKM untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional
Kantin dan UMKM Dapat Kesempatan Ikut Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Detroit Pistons Menang Tipis atas New York Knicks, Perpanjang Tren Kemenangan