Kanal Tips – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A di Kabupaten Bangli, Bali, tengah menghadapi perhatian publik terkait dengan wacana pemindahan salah satu narapidana dari kelompok Bali Nine, Scott Rush, ke Australia. Seiring berkembangnya informasi mengenai isu ini, pihak Lapas memutuskan untuk bersikap terbuka dan transparan mengenai proses yang tengah berlangsung. Marulye Simbolon, Kepala Lapas Kelas II-A Narkotika Bangli, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan yang jelas kepada Scott mengenai kabar pemindahannya, guna menghindari kebingungannya akibat informasi yang tidak pasti.
Menurut Marulye, Scott mendapatkan informasi terkait kemungkinan pemulangan dirinya setelah melihat berita yang diputar di televisi di Blok D, tempat dia dihuni bersama narapidana lainnya. Menanggapi hal itu, Scott mengaku merasa senang dan menunggu kabar lebih lanjut. Namun, Marulye menekankan bahwa sampai saat ini, belum ada konfirmasi resmi baik secara lisan maupun tertulis dari pemerintah pusat mengenai proses pemindahan tersebut. “Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Jakarta,” ungkap Marulye.
Meskipun begitu, Marulye memastikan bahwa Lapas Bangli terus berfokus pada pembinaan yang maksimal untuk seluruh narapidana, termasuk Scott. Ia juga menegaskan bahwa proses pemindahan ini belum dapat dipastikan, dan Lapas tetap menunggu instruksi lebih lanjut dari pihak pemerintah pusat. Pihak Lapas, lanjutnya, juga akan menyampaikan informasi yang jelas kepada seluruh warga binaan lainnya, khususnya yang berasal dari luar negeri, guna mencegah potensi kecemburuan sosial atau ketidakpahaman terkait status pemindahan tersebut.
Kepala Lapas Bangli juga menjelaskan bahwa sejak dipindahkan ke Lapas Narkotika Bangli pada 2018 dari Lapas Kerobokan, Scott menunjukkan perilaku yang sangat baik. Ia aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diadakan pihak Lapas, serta memiliki hubungan baik dengan sesama narapidana dan petugas. “Scott tidak pernah membuat masalah dan bergaul dengan baik di sini,” kata Marulye.
Scott Rush, bersama dengan delapan terpidana lainnya, merupakan bagian dari kelompok yang dikenal dengan nama Bali Nine. Kelompok ini ditangkap pada 2005 atas upaya penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram ke Australia. Sejak saat itu, mereka dihukum dengan berbagai jenis hukuman penjara, termasuk hukuman mati untuk dua anggotanya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang dieksekusi pada 2015. Beberapa anggota Bali Nine lainnya telah menjalani hukuman dan mendapatkan remisi, seperti Renae Lawrance yang dibebaskan pada 2018 setelah menjalani sebagian masa hukumannya.
Sementara itu, dalam perkembangan terbaru, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan untuk pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia. Proses ini kini sedang dalam tahap finalisasi, meskipun belum ada konfirmasi kapan tepatnya pemindahan tersebut akan terjadi. Menurut Menteri Hukum, setelah kajian selesai, proses pemindahan akan dilaksanakan sesuai dengan keputusan yang telah diambil oleh pemerintah Indonesia.
Hingga saat ini, lima anggota Bali Nine masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Selain Scott Rush yang berada di Lapas Narkotika Bangli, empat lainnya, yaitu Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, dan Martin Stephens, mendekam di Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung, Bali. Seiring dengan rencana pemindahan mereka, pihak Lapas berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan yang maksimal kepada semua warga binaan tanpa terkecuali, dan memastikan transparansi informasi untuk menghindari kebingungannya.
More Stories
Dukungan Pemerintah terhadap UMKM untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional
Kantin dan UMKM Dapat Kesempatan Ikut Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Detroit Pistons Menang Tipis atas New York Knicks, Perpanjang Tren Kemenangan