Kanal Tips – Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda), terus mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mempercepat sinergi dalam pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Upaya ini merupakan bagian dari penguatan penerimaan daerah yang semakin penting dalam konteks otonomi daerah.
Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), daerah diberikan hak untuk memperoleh tambahan penerimaan yang bersumber dari pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. “Dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Khususnya pada Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022, di mana ditegaskan bahwa seluruh jenis pajak dan retribusi daerah harus ditetapkan dalam satu perda,” jelas Maurits dalam pernyataan resmi yang dirilis di Jakarta, Selasa.
Menurut Maurits, Opsen merupakan pungutan tambahan yang dikenakan dalam bentuk persentase tertentu pada pajak yang sudah ada. Sebagai contoh, dalam hal ini adalah tambahan pungutan yang diterapkan pada pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan yang memberikan kontribusi signifikan pada pendapatan daerah.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Maurits menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memastikan pemungutan pajak ini berjalan lancar. Sinergi yang dimaksud antara lain mencakup kerja sama pendanaan untuk biaya operasional yang timbul dalam pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak MBLB (Mobil Bermotor Lainnya) dan Opsen Pajak MBLB, serta bentuk sinergi lainnya yang relevan.
Lebih lanjut, untuk menjamin kepastian pelaksanaan pemungutan Opsen dan sinergi dalam pemungutannya, yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2025, Pemprov Gorontalo diminta untuk segera mengambil langkah-langkah strategis. Maurits mengungkapkan bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan Peraturan Gubernur yang mengatur Opsen PKB dan Opsen BBNKB, termasuk ketentuan mengenai sinergi pemungutan opsen tersebut. Peraturan Gubernur ini harus sudah disahkan paling lambat pada minggu terakhir bulan Oktober 2024.
Selain itu, untuk memperlancar pelaksanaan opsen, Maurits menambahkan bahwa Pemprov juga harus mendukung kegiatan terkait dengan pelaksanaan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB. Sinergi kegiatan dan pendanaan pemungutan opsen ini diharapkan dapat tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, penting bagi Pemprov untuk memastikan bahwa semua pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, menandatangani perjanjian kerja sama untuk optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen ini.
Secara keseluruhan, upaya percepatan sinergi pemungutan Opsen PKB dan BBNKB ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memastikan bahwa penerimaan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan dapat dikelola dengan lebih efektif dan efisien. Ke depannya, hal ini akan berkontribusi pada penguatan otonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang didukung oleh pendanaan yang lebih stabil dan berkelanjutan.
More Stories
Dukungan Pemerintah terhadap UMKM untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional
Kantin dan UMKM Dapat Kesempatan Ikut Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Detroit Pistons Menang Tipis atas New York Knicks, Perpanjang Tren Kemenangan