15 Februari 2025

Kanal Tips

Saluran Media Tips

Kejagung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan

https://www.antaranews.com/

Kejagung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan

Kanal Tips – Pada Senin, 25 November 2024, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Dalam proses penyelidikan ini, lima saksi telah diperiksa untuk mendalami lebih jauh keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Selasa, 26 November 2024, menyampaikan bahwa pemeriksaan pertama kali dilakukan terhadap HR, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan di Sekretariat Badan Ketahanan Pangan. Setelah itu, penyidik juga memanggil LKH, yang berperan sebagai Fungsional Analis Ketahanan Pangan pada Badan Pangan Nasional, untuk dimintai keterangan.

Selain HR dan LKH, saksi lainnya yang turut diperiksa adalah WAR, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Bidang Pertanian di Kementerian Perdagangan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap EES, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian pada periode 2011 hingga 2016. Terakhir, CSR, yang saat itu berperan sebagai Perencana Ahli Muda di Direktorat yang sama, turut diperiksa dalam rangka melengkapi penyidikan.

Harli Siregar menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan kasus ini. Hal ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan para pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan dua tersangka utama, yaitu Tom Lembong (TTL), mantan Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, serta CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada saat kejadian.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong dan CS sebagai tersangka. Kejagung menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015. Gula tersebut rencananya akan diolah menjadi gula kristal putih oleh PT AP.

Namun, Kejaksaan Agung menemukan bahwa keputusan Tom Lembong untuk memberikan izin impor tersebut bertentangan dengan hasil rapat koordinasi antar kementerian yang dilakukan pada 12 Mei 2015. Dalam rapat tersebut, disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor tambahan. Kejagung juga menyoroti bahwa persetujuan impor yang diberikan oleh Menteri Perdagangan tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi yang memadai dengan instansi terkait lainnya, termasuk Kementerian Perindustrian yang seharusnya memberikan rekomendasi terkait kebutuhan gula di pasar domestik.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mencatat bahwa proses persetujuan impor gula tersebut tidak memenuhi prosedur yang semestinya. Keputusan impor tersebut tidak melalui rapat koordinasi resmi dengan instansi terkait yang bertugas mengawasi dan memastikan keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan ketersediaan gula. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam memberikan izin impor gula yang tidak sesuai dengan kondisi pasar.

Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi yang memiliki hubungan langsung dengan proses pengambilan keputusan yang terkait dengan izin impor gula tersebut. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai adanya potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan impor gula yang dilakukan pada masa pemerintahan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melanjutkan proses penyidikan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan melibatkan saksi-saksi yang memiliki informasi terkait, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dinamika di balik keputusan impor gula yang merugikan negara.