Kanal Tips – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo akhirnya memutuskan untuk membebaskan Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Keputusan ini diumumkan pada Senin, 25 November 2024, setelah majelis hakim menilai bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan yang diarahkan kepada Supriyani.
Anggota majelis hakim PN Andoolo, Vivi Fatmawaty Ali, dalam amar putusannya menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa Supriyani telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk mengesampingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya mendakwa Supriyani dalam dua dakwaan alternatif, dan memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua tuduhan yang ada.
Vivi Fatmawaty Ali juga menyampaikan bahwa keputusan ini sesuai dengan nota pembelaan yang disampaikan oleh pihak terdakwa, yang menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membenarkan dakwaan tersebut. “Dengan demikian, kami sependapat dengan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa, dan memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa hak-hak Supriyani, yang selama ini terancam, harus dipulihkan sepenuhnya.
Senada dengan Vivi, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, menjelaskan bahwa setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, pihaknya menyatakan bahwa tidak ada bukti yang sah untuk mendukung dakwaan terhadap Supriyani. “Terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada dirinya. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” ujar Stevie.
Stevie juga menambahkan bahwa selain membebaskan Supriyani dari semua dakwaan, majelis hakim memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai seorang individu. Dalam putusan tersebut, barang bukti yang sempat disita selama proses hukum, seperti satu pasang baju seragam sekolah dan beberapa barang lainnya, diputuskan untuk dikembalikan kepada saksi-saksi yang memiliki hak atas barang tersebut.
“Barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah, dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana. Sementara itu, sapu ijuk akan dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” ungkap Stevie Rosano. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh biaya persidangan yang telah dikeluarkan dalam kasus ini akan ditanggung oleh negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Putusan bebas ini mendapat sambutan penuh haru dari keluarga dan rekan-rekan kerja Supriyani yang hadir di ruang sidang. Begitu hakim mengumumkan keputusan tersebut, suasana di ruang sidang menjadi sangat emosional, dengan tangis haru mengalir dari keluarga dan teman-teman dekat Supriyani. Supriyani sendiri tidak bisa menahan perasaannya dan tampak menangis terharu, sembari memeluk rekan-rekannya yang telah memberikan dukungan tanpa henti selama proses persidangan berlangsung.
Keluarga dan teman-teman Supriyani merasa lega dan bersyukur atas keputusan tersebut, karena mereka yakin bahwa Supriyani tidak bersalah. Keputusan ini juga membawa rasa keadilan bagi Supriyani, yang selama ini harus menghadapi tekanan dan tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya. Dengan vonis bebas ini, diharapkan Supriyani dapat melanjutkan pekerjaannya sebagai guru honorer tanpa ada beban hukum yang mengekang.
More Stories
Dukungan Pemerintah terhadap UMKM untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional
Kantin dan UMKM Dapat Kesempatan Ikut Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Detroit Pistons Menang Tipis atas New York Knicks, Perpanjang Tren Kemenangan