14 Februari 2025

Kanal Tips

Saluran Media Tips

Polisi Pertimbangkan Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan

https://www.merdeka.com/

Polisi Pertimbangkan Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan

Kanal Tips – Polisi tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, jika ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 28 November 2024. Firli Bahuri akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya belum membuat keputusan final terkait tindakan yang akan diambil jika Firli tidak hadir pada pemeriksaan tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa polisi memiliki hak untuk menggunakan langkah hukum yang sesuai, termasuk melakukan upaya jemput paksa jika Firli mangkir dari panggilan.

“Jika Firli tidak hadir pada pemeriksaan, kami akan memberikan pembaruan lebih lanjut. Kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan langkah-langkah paksa sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi pada Minggu, 24 November 2024.

Ade Safri juga menjelaskan bahwa apabila Firli kembali tidak hadir, penyidik dapat melakukan langkah-langkah paksa berdasarkan ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini berarti bahwa polisi berhak untuk menghadirkan Firli secara paksa guna memastikan kelancaran proses hukum.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 28 November 2024. Ade Ary juga memastikan bahwa surat panggilan kedua telah dikirimkan kepada Firli pada 20 November 2024, setelah ia sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama.

“Ini adalah surat panggilan kedua terhadap tersangka Firli Bahuri. Sebelumnya, Firli tidak hadir dengan alasan yang sudah disampaikan kepada penyidik. Kami harap kali ini dia bisa memenuhi panggilan kami pada 28 November,” ujar Ade Ary.

Firli Bahuri kini terjerat dalam tiga kasus yang sedang diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus pertama adalah dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Firli juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta dugaan pertemuan dengan pihak-pihak yang memiliki perkara saat ia menjabat sebagai pimpinan KPK.

Meskipun Firli telah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, dua kasus lainnya, yakni TPPU dan dugaan pertemuan dengan pihak berperkara, masih berstatus sebagai saksi. Namun, penyidik terus mendalami kedua kasus ini untuk mencari bukti-bukti yang dapat memperkuat penyelidikan.

Proses hukum yang melibatkan Firli Bahuri ini menjadi sorotan publik, mengingat ia merupakan mantan pimpinan KPK yang dikenal sebagai tokoh penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Penyidik di Polda Metro Jaya kini bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus yang melibatkan Firli, dengan harapan bisa mendapatkan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan, termasuk mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Dengan begitu, masyarakat berharap agar proses hukum yang tengah berjalan dapat berlangsung dengan transparansi dan keadilan, tanpa ada intervensi atau penghalang yang bisa merusak integritas sistem hukum di Indonesia.