13 Februari 2025

Kanal Tips

Saluran Media Tips

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028, Fokus Pada Penguatan Ekosistem dan Perlindungan Konsumen

https://www.merdeka.com/

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028, Fokus Pada Penguatan Ekosistem dan Perlindungan Konsumen

Kanal Tips – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028, sebuah langkah strategis yang diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan mikro di Indonesia. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, perjalanan panjang LKM di Indonesia kini memasuki tahap baru yang penuh tantangan dan peluang.

Meskipun Undang-Undang tentang LKM sudah diterapkan sejak tahun 2013, namun implementasi yang lebih terstruktur dan terencana baru tercapai pada tahun 2023 dengan diterbitkannya Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Menurut Agusman, peraturan ini merupakan tonggak penting bagi sektor LKM karena setelah 11 tahun, pengaturan dan pengawasan terhadap LKM menjadi lebih jelas dan sistematis, berkat roadmap yang kini tersedia.

“Diperlukan waktu 11 tahun untuk menyusun roadmap seperti ini, dan itu baru terjadi setelah hadirnya Undang-Undang P2SK pada Januari 2023,” ujar Agusman saat peluncuran roadmap tersebut. Ia menambahkan bahwa LKM memainkan peranan penting dalam perekonomian mikro Indonesia, terutama dalam menyediakan akses pembiayaan bagi masyarakat yang mungkin tidak terjangkau oleh lembaga keuangan besar. LKM tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pemberi kredit, tetapi juga sebagai agen pemberdayaan ekonomi di tingkat lokal, baik di desa maupun kota.

Agusman lebih lanjut menjelaskan bahwa dengan adanya Undang-Undang P2SK, kini ada payung hukum yang lebih kuat untuk mengatur LKM. Salah satu pencapaian penting dari undang-undang ini adalah pengkategorian LKM berdasarkan skala usaha—kecil, menengah, hingga besar—yang memungkinkan pengawasan dan pembinaan yang lebih efektif. Keberadaan pengaturan ini diharapkan dapat membantu pengelolaan LKM di Indonesia menjadi lebih terstruktur dan profesional.

Selain itu, Undang-Undang P2SK juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengawasi dan membina LKM yang lebih kecil. Hal ini membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pemberdayaan ekonomi lokal, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kapasitas dan tata kelola LKM agar lebih profesional dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat LKM, roadmap ini terdiri dari empat pilar utama, yaitu pertama, tata kelola yang baik; kedua, perlindungan konsumen; ketiga, pemberdayaan masyarakat; dan keempat, penguatan ekosistem serta pengawasan. Agusman menjelaskan bahwa pilar pertama, tata kelola yang baik, serta perlindungan konsumen, adalah fokus utama dalam roadmap ini. Di negara-negara maju, perlindungan konsumen telah menjadi bagian yang sangat penting dari sistem keuangan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, LKM juga harus memprioritaskan perlindungan terhadap konsumen, agar tidak hanya menjaga kelangsungan lembaga itu sendiri, tetapi juga menjamin keamanan dan kepercayaan masyarakat.

“Di negara-negara dengan sistem keuangan yang maju, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama. Tidak ada gunanya memiliki sistem keuangan yang sangat baik jika kita gagal melindungi konsumen,” ungkap Agusman.

Menurut data OJK yang tercatat hingga Agustus 2024, terdapat 253 LKM yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 LKM syariah. Dengan adanya roadmap ini, OJK berharap sektor LKM dapat lebih berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan di Indonesia. Agusman berharap agar seluruh pihak, termasuk pemerintah, asosiasi, dan para pemangku kepentingan lainnya, dapat bekerja sama untuk mewujudkan tujuan ini.

“Dengan adanya roadmap ini, kami berharap dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, dan ini hanya dapat terwujud dengan komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, asosiasi, dan semua pemangku kepentingan yang terlibat,” tambah Agusman. Dengan langkah-langkah terencana ini, OJK berharap sektor LKM dapat berkembang dengan lebih baik, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, dan menjadi bagian penting dari perekonomian Indonesia.