16 Februari 2025

Kanal Tips

Saluran Media Tips

MK Prediksi 300 Sengketa Pilkada 2024, Persiapkan Gugus Tugas dan Prosedur Penanganan

https://www.merdeka.com/

MK Prediksi 300 Sengketa Pilkada 2024, Persiapkan Gugus Tugas dan Prosedur Penanganan

Kanal Tips – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memperkirakan bahwa lebih dari 300 sengketa hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) 2024 akan masuk ke MK, mengingat banyaknya jumlah pasangan calon kepala daerah pada tahun ini. Ia menyatakan bahwa angka ini bisa lebih atau kurang, tergantung pada situasi yang berkembang, namun mengingat banyaknya calon yang bertarung, diperkirakan jumlah sengketa yang masuk akan cukup signifikan.

“Saya memperkirakan sekitar 300 perkara, bisa lebih atau sedikit lebih rendah. Namun, karena jumlah pasangan calon tahun ini sangat banyak, maka bisa saja jumlahnya lebih tinggi,” ujar Suhartoyo saat ditemui di gedung MK, Jakarta, pada Senin (25/11), seperti yang dikutip dari Antara.

Menurut Suhartoyo, jumlah sengketa yang diajukan ke MK akan sangat bergantung pada tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut dalam menangani perkara. Setiap pasangan calon berhak menentukan apakah mereka ingin membawa sengketa hasil pilkada mereka ke MK atau tidak. Keputusan ini, menurut Suhartoyo, biasanya dipengaruhi oleh pengalaman publik dalam melihat penanganan sengketa pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya.

“Jika publik merasa MK memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani sengketa pada Pilpres dan Pileg, mereka mungkin akan memilih untuk membawa sengketa pilkada ke MK. Sebaliknya, jika mereka tidak merasa yakin, maka itu adalah hak setiap pasangan calon untuk tidak mendaftarkan sengketa mereka ke MK,” lanjut Suhartoyo.

Untuk menghadapi potensi lonjakan jumlah perkara ini, MK telah melakukan sejumlah persiapan yang matang, mulai dari lokakarya hingga simulasi penanganan sengketa pilkada. Suhartoyo menyampaikan bahwa meskipun terdapat sengketa pilkada, persiapan yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan persiapan yang dilakukan dalam menghadapi sengketa Pemilu Legislatif sebelumnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada persiapan khusus yang perlu dilakukan, karena prosedur dan teknik penanganannya akan mengikuti standar yang sudah ada.

“Persiapan ini sama seperti yang kami lakukan pada penanganan perkara Pilpres dan Pileg sebelumnya. Jadi, tidak ada persiapan yang sangat khusus, semua mengikuti prosedur standar yang sudah berjalan,” ujar Suhartoyo.

Sebagai langkah konkret untuk mematangkan persiapan, Suhartoyo juga melantik 735 personel gugus tugas yang akan menangani sengketa Pilkada 2024. Gugus tugas ini akan mulai bekerja pada 27 November 2024 dan bertugas hingga 14 Maret 2025. Suhartoyo menjelaskan bahwa gugus tugas tersebut akan bekerja secara kolektif dan kolegial, yang mencakup semua tahapan mulai dari penerimaan pendaftaran perkara hingga proses minutasi setelah perkara diputus oleh MK.

“Dengan dilantiknya gugus tugas ini, kami semakin yakin bahwa kami siap untuk menangani sengketa Pilkada 2024. Kami percaya bahwa langkah ini penting untuk memastikan tanggung jawab setiap anggota gugus tugas dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah yang telah diucapkan,” ungkapnya.

Selain itu, Suhartoyo juga mengingatkan bahwa pendaftaran sengketa pilkada ke MK harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil penetapan suara. Artinya, pendaftaran sengketa pilkada akan dibuka oleh MK pada periode 27 November hingga 18 Desember 2024. MK juga memiliki tenggat waktu untuk menyelesaikan perkara yang masuk, yaitu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan sengketa dicatat dalam sistem Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, Suhartoyo berharap MK dapat menghadapi dan menyelesaikan sengketa pilkada dengan efisien dan adil, agar proses demokrasi berjalan lancar dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.