14 Februari 2025

Kanal Tips

Saluran Media Tips

Kajian Pemindahan Narapidana WNA: Indonesia Percepat Proses Sesuai Pertimbangan Hukum dan Diplomatik

https://www.merdeka.com/

Kajian Pemindahan Narapidana WNA: Indonesia Percepat Proses Sesuai Pertimbangan Hukum dan Diplomatik

Kanal Tips – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asal mereka masih dalam tahap kajian oleh pemerintah Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Supratman terkait dengan pemberitaan yang beredar mengenai pemindahan lima terpidana seumur hidup yang tergabung dalam jaringan narkoba “Bali Nine” ke Australia, negara asal mereka. Menurut Supratman, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian bersama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra, serta stakeholder lainnya.

“Untuk saat ini, kami masih mempelajari hal ini bersama Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian ini nantinya akan kami bawa untuk dikonsultasikan dengan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, sehingga keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan hasil terbaik bagi semua pihak,” ujar Supratman dalam sebuah wawancara di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Secara prinsip, Supratman menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan persetujuan atas pemindahan napi WNA ke negara asal mereka, dengan dasar kemanusiaan dan untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat. “Presiden telah menyetujui pemindahan napi WNA secara prinsip atas dasar kemanusiaan dan dalam rangka mempererat hubungan baik dengan negara-negara sahabat,” tambahnya.

Namun, Supratman juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki prosedur tetap (SOP) yang mengatur tentang pemindahan narapidana internasional, sehingga proses tersebut masih terus dikaji. Meskipun demikian, pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses pemindahan tersebut demi menjaga hubungan bilateral yang baik dengan negara mitra.

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat, tetapi kami juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Supratman.

Supratman juga menjelaskan bahwa pemindahan napi WNA ke negara asalnya tidak berarti mereka akan dibebaskan dari hukuman. Sebaliknya, mereka tetap harus menyelesaikan masa tahanannya sesuai dengan putusan hukum yang telah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia. “Pemindahan napi WNA ke negara asal bukan berarti mereka bebas, tetapi mereka tetap harus menjalani sisa masa tahanan di negara asal mereka sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Supratman.

Selain itu, Supratman juga menyinggung tentang upaya pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini sedang menjalani hukuman di luar negeri. Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kemungkinan adanya pertukaran narapidana antara Indonesia dan negara-negara lain. “Kami juga sedang mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri. Jika ada mekanisme pertukaran, kami berharap WNI yang ditahan di luar negeri bisa kembali ke Indonesia,” ungkapnya.

Sejauh ini, pihaknya telah menerima surat permohonan dari duta besar negara-negara sahabat terkait pemindahan napi WNA. Surat-surat tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut. “Kami telah menerima surat dari para duta besar negara-negara sahabat yang memohon untuk pemindahan napi WNA ke negara asalnya, dan surat-surat ini akan kami serahkan kepada Presiden untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut,” kata Supratman.

Kajian ini menjadi penting karena menyangkut soal hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia, serta pertimbangan politik luar negeri Indonesia yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan dalam negeri dan hubungan internasional. Pemindahan napi WNA ini bukan hanya soal teknis hukum, tetapi juga menyangkut hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara mitra.